Registrasi e-Faktur Pajak
Setelah meng-install aplikasi E-faktur pada database anda, selanjutnya agar proses pelaporan transaksi yang di kenakan PPN dapat di lakukan, anda perlu melakukan Registrasi e-Faktur Pajak tersebut. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Masuk ke modul Smartlink Tax | e-Faktur pajak.
2. Lalu klik Hubungkan.
3. Isikan Data Perusahaan anda kemudian klik Daftar.
Catatan: PKP dapat memperoleh sertifikat dengan mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP di kukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik untuk selanjutnya petugas KPP akan memandu PKP melakukan prosedur berikutnya.
4. Jika data yang di masukan sudah sesuai (benar), maka Anda akan mendapatkan pesan informasi seperti ini setelah klik ‘Daftar’ dan data otomatis tersaji berdasarkan transaksi yang tercatat di database Accurate Online
5. Pada menu e-Faktur Pajak, anda bisa memilih fakur PPN Keluaran, PPN Masukan, Nota Retur Penjualan atau Nota Retur Pembelian dan semua transaksi (Faktur Penjualan, Faktur Pembelian, Retur Penjualan dan Retur Pembelian) yang terkena PPN akan tampil pada menu ini.
6. Pada menu ini, anda juga bisa memilih transaksi berdasarkan Jenis Dokumen-nya seperti Faktur Pajak, Dokumen yang di persamakan, Dokumen Ekspor (PEB), atau Faktur Yang Digunggung.
7. Selain itu, anda bisa memilih transaksi berdasarkan status faktur mana yang ingin anda tampilkan
Baca juga : Catat Gaji & Tunjangan, Daftar Gratis Accurate Online
Leave A Comment